page Details

.

Tata Tertib Pasien, Pengunjung dan Penunggu

Tata Tertib Pasien, Penunggu Pasien, Pengantar Pasien, Pengunjung Pasien dan Tamu di Rumah Sakit       

A. Tata Tertib Umum

      Setiap Pasien, Penunggu Pasien, Pengantar Pasien, Pengunjung Pasien dan Tamu di Rumah Sakit wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :

  1. Menjaga ketertiban dan kebersihan di lingkungan RSUP Dr. Kariadi.
  2. Dalam kondisi sehat jasmani dan rohani dan mematuhi protokol kesehatan.
  3. Sudah melaksanakan vaksin Covid-19 minimal sebanyak 2 (dua) kali dan melakukan skrining dengan pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen dan Quick Response (QR) Code Peduli Lindungi sebelum memasuki area Rumah Sakit.
  4. Dilarang membawa barang berharga berupa perhiasan (berlian, emas dan lain-lain), perlengkapan tidur, ember dan barang lainnya yang tidak dapat masuk ke dalam almari pasien. Rumah Sakit tidak bertanggung jawab atas kehilangan maupun kerusakan barang-barang tersebut.
  5. Dilarang membawa dan menggunakan barang elektronik untuk keperluan pribadi di Rumah Sakit berupa kipas angin, hairdryer, kompor listrik, pemanas air, rice cooker dan lain-lain karena berpotensi terjadi kebakaran dan/atau kehilangan. Rumah Sakit tidak bertanggung jawab atas kehilangan maupun kerusakan barang-barang tersebut.
  6. Dilarang membawa senjata tajam, senjata api dan lain-lain yang bersifat membahayakan.
  7. Dilarang merokok dan/atau mengkonsumsi narkoba dan/atau alkohol di lingkungan Rumah Sakit.
  8. Dilarang mengambil gambar berupa foto/video pasien/pegawai Rumah Sakit tanpa seizin petugas RSUP Dr. Kariadi dan dilarang menyebarluaskan gambar tersebut ke media sosial.
  9. Dilarang mengajak anak sehat usia di bawah 14 (empat belas) tahun masuk area pelayanan rumah sakit kecuali atas sebab yang diperbolehkan berdasarkan Keputusan Direktur Utama ini.

B. Tata Tertib Khusus

  1. Tata Tertib Bagi Pasien :
  2. Setiap Pasien rawat jalan/Poliklinik hanya diizinkan diantar oleh 1 (satu) orang pengantar, kecuali Pasien dengan keterbatasan fisik dapat diantar oleh 2 (dua) pengantar.
  3. Setiap Pasien rawat inap hanya diperbolehkan ditunggu oleh 1 (satu) penunggu kecuali Pasien anak, Pasien kritis, Pasien gawat, dan Pasien pasca operasi 24 (dua puluh empat) jam pertama dapat ditunggu maksimal 2 (dua) penunggu.
  4. Pasien dilarang keluar ruang perawatan tanpa seizin dokter maupun perawat.

 

Tata Tertib Bagi Penunggu Pasien :

a. Ketentuan bagi Penunggu Pasien rawat inap :

  • Jumlah maksimal Penunggu Pasien untuk tiap-tiap Pasien adalah 1 (satu) orang penunggu, kecuali untuk Pasien kondisi kritis, Pasien pasca operasi atau Pasien anak-anak maksimal 2 (dua) orang penunggu.
  • Penunggu Pasien memiliki kartu tunggu yang diberikan langsung di ruang rawat inap setempat ketika Pasien sudah masuk ruang perawatan.
  • Penunggu Pasien dilarang keluar masuk lingkungan RSUP Dr. Kariadi, kecuali hanya untuk kepentingan pasien yang ditunggu.
  • Pergantian penunggu Pasien harus dilaporkan kepada Perawat Jaga dan Satuan Pengamanan.

b. Ketentuan bagi Penunggu Pasien yang menjalani tindakan di ruang operasi :

  • Jumlah Penunggu Pasien yang menjalani tindakan di ruang operasi adalah maksimal 1 (satu) orang penunggu.
  • Penunggu Pasien tidak diperkenankan masuk ke ruang operasi selama tindakan operasi dilakukan.
  • Penunggu Pasien menunggu di ruang tunggu operasi yang telah disediakan.

 

Tata Tertib Bagi Pengunjung Pasien:

a. Pintu masuk pengunjung Pasien :

  • Pengunjung Pasien rawat inap masuk dan keluar area Rumah Sakit melalui pintu Fasilitas Umum (Fasum).
  • Pengunjung Pasien rawat inap di Instalasi Eksekutif masuk dan keluar melalui pintu masuk Instalasi Eksekutif (Gedung Garuda).

b. Ketentuan waktu berkunjung Pasien rawat inap adalah pukul 17.00 - 19.00 WIB.

  • Jumlah maksimal Pengunjung untuk tiap-tiap Pasien adalah 2 (dua) orang
  • Jumlah orang yang masuk ke ruang perawatan Pasien pada saat yang bersamaan tidak lebih dari 3 (tiga) orang untuk tiap-tiap Pasien, yaitu maksimal 1 (satu) penunggu dan 2 (dua) pengunjung.
  • Pengunjung yang merupakan anak sehat di bawah usia 14 tahun tidak diizinkan masuk ke ruang perawatan, kecuali mengunjungi Pasien yang dalam keadaan kritis yang memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua (ayah, ibu, kakek, nenek, kakak, dan adik kandung) dan mendapat izin dari dokter/perawat ruangan setempat.
  • Pengunjung dilarang berkunjung di luar waktu berkunjung, kecuali mendapat persetujuan dari dokter/perawat ruangan.
  • Pengunjung dilarang membawa karangan bunga ke ruang perawatan untuk mencegah terjadinya penyebaran infeksi terhadap Pasien.
  • Pengunjung dilarang menggunakan kamar mandi/toilet Pasien.

 

Tata Tertib bagi Pengantar Pasien

  1. Jumlah maksimal Pengantar Pasien untuk tiap-tiap Pasien adalah 1 (satu) orang pengantar, kecuali untuk Pasien dengan keterbatasan gerak, Paien lanjut usia dan Pasien anak-anak, maksimal 2 (dua) orang pengantar.
  2. Setelah Pasien selesai menjalani pelayanan kesehatan yang diperlukan, Pengantar Pasien harus mengembalikan prasarana Rumah Sakit (kursi roda, bed, dan lain-lain) yang dipinjam untuk keperluan Pasien ke tempat semula.

Tata Tertib bagi Tamu Rumah Sakit

  1. Tamu tidak diperbolehkan memasuki ruang kerja Pegawai kecuali mendapat izin dari pimpinan ruangan terkait.
  2. Tamu hanya diperbolehkan mengunjungi area/ruangan sesuai dengan keperluannya.

 

Last Update : 13-Sep-22 By: hukmas