Jajaran Direksi RSUP Dr Kariadi Semarang
Jajaran Direksi RSUP Dr. Kariadi
- Plt. Direktur Utama : DR. dr. Dodik Tugasworo Pramukarso, Sp.S(K)
- Direktur Pelayanan Medik, Keperawatan dan Penunjang : Dr. Agoes Oerip Poerwoko, SpOG(K), MARS
- Direktur Sumber Daya Manusia, Pendidikan dan Penelitian : DR. dr. Dodik Tugasworo Pramukarso, Sp.S(K)
- Direktur Keuangan dan Barang Milik Negara : Yulis Quarti, S.E., Akt., M.Si
- Direktur Perencanaan, Organisasi dan Umum : drg. Sri Yuniarti Rahayu, Sp. KG, MARS
Biografi Singkat Direksi RSUP Dr. Kariadi
Dr. dr. DODIK TUGASWORO PRAMUKARSO, Sp. S (K) – Plt. DIREKTUR UTAMA
![]() |
|
Dr. dr. DODIK TUGASWORO PRAMUKARSO, Sp. S (K) – Direktur Sumber Daya Manusia, Pendidikan dan Penelitian
![]() |
Dr. dr. Dodik Tugasworo Pramukarso, Sp. S (K), merupakan warga negara Indonesia. Menjabat sebagai Direktur SDM dan Pendidikan sesuai Surat Keputusan Kementerian Kesehatan nomor KP.03.01/MENKES/324/2016 pada tanggal 15 Juni 2016. Telp. (024) 8413476 Fax. (024) 8318617 Email : [email protected] |
YULIS QUARTI, S.E., Akt., M.Si – Direktur Keuangan dan Barang Milik Negara
![]() |
Yulis Quarti, S.E., Akt., M.Si Telp. (024) 8413476 Fax. (024) 8318617 Email : [email protected] |
dr. AGOES OERIP POERWOKO, Sp.OG(K), MARS – Direktur Pelayanan Medik, Keperawatan dan Penunjang
![]() |
dr. Agoes Oerip Poerwoko, Sp.OG(K), MARS merupakan warga negara Indonesia. Menjabat sebagai Direktur Pelayanan Medik, Keperawatan, dan Penunjang RSUP Dr.Kariadi berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Kesehatan RI KP.03.03/Menkes/25/2018 tanggal 12 Januari 2018. Telp. (024) 8413476 Fax. (024) 8318617 Email : [email protected]
|
drg. Sri Yuniarti Rahayu, Sp. KG, MARS – Direktur Perencanaan, Organisasi dan Umum
![]() |
drg. Sri Yuniarti Rahayu, Sp. KG, MARS merupakan warga negara Indonesia. Menjabat sebagai Direktur Perencanaan, Organisasi, dan Umum RSUP Dr.Kariadi berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Kesehatan RI KP.03.03/Menkes/613/2019 tanggal 07 Oktober 2019. Telp. (024) 8413476 Fax. (024) 8318617 Email : [email protected] .
|