Kearsipan

 GERAKAN NASIONAL SADAR DAN TERTIB ARSIP /GNSTA

(DI RSUP DR. KARIADI)

 

             Merupakan Program Kementerian KESEHATAN dalam upaya untuk peningkatan kesadaran lembaga negara dan penyelenggara pemerintahan daerah dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan kearsipan melalui aspek kebijakan, organisasi, sumber daya kearsipan, prasarana dan sarana, pengelolaan arsip serta pendanaan kearsipan. Dengan Mengelola Kearsipan yang baik, berarti Kementerian Kesehatan mendukung Nawacita yang diusung Pemerintahan.

DASAR HUKUM :

  1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009  tentang  Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia      Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286)
  3. Peraturan Kepala ANRI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Gerakan Nasional Sadar Arsip.
  4. SE MENTERI KESEHATAN

Nomor HK.02.01/MENKES/231/2017 tentang Pengelolaan Kearsipan pada Satuan Kerja dan Unit Pelaksana Teknis Pusat di Lingkungan Kementerian Kesehatan

 

TERTIB PENGELOLAAN ARSIP DALAM GNSTA         

  1. Unit Pengolah wajib menata arsip aktif dengan menyerahkan daftar arsip aktif setiap 6 bulan kepada unit kearsipan unit utama dengan tembusan kepada unit kearsipan kementerian
  2. Unit Pengolah wajib melakukan penyusutan arsip secara berkala
  3. Unit Pengolah wajib membuat daftar arsip dinamis, pelaporan dan penyerahan salinan autentik arsip terjaga

SURAT EDARAN MENTERI KESEHATAN

Nomor HK.02.01/MENKES/231/2017 tentang Pengelolaan Kearsipan pada Satuan Kerja dan Unit Pelaksana Teknis Pusat di Lingkungan Kementerian Kesehatan

 

  1. Pemberkasan Arsip Aktif dilakukan pada Central File di masing-masing Sub Bagian yang menangani Tata Usaha Satuan Kerja dan Unit Pelaksana Teknis serta melaporkan Daftar Arsip Aktif setiap 6 (enam) bulan
  2. melaporkan Daftar Arsip Vital dan Arsip Terjaga ke Unit Kearsipan Unit Utama dan tembusan ke Unit Kearsipan Kementerian;
  3. Melakukan Pemindahan Arsip Inaktif dari Unit Pengolah/ Satuan Kerja Ke Unit Kearsipan Unit Utama
  4. Melakukan Pemusnahan Arsip yang telah habis Masa Retensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Melakukan Penyerahan Arsip Statis yang ada di Satuan Kerja dan Unit Pelaksana Teknis Ke Arsip Nasional Republik Indonesia melalui Unit Kearsipan Kementerian sesuai Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2011 tentang Tata Cara Akuisisi Arsip Statis;

 

Berdasarkan peraturan perundang-undangan  tersebut di atas, RSUP Dr. Kariadi sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Kementerian Kesehatan telah melakukan kegiatan GNSTA di lingkungannya. Berikut disajikan data kearsipan yang telah dilakukan antara lain :

  

1. REKAPITULASI ARSIP RSUP Dr Kariadi 2019

2. Berikut Video proses penghancuran arsip RSUP Dr. Kariadi tahun 2019

 

Last Update : 16-Feb-21 By: hukmas