Tata Usaha
Informasi Pengurusan Asuransi Kesehatan di RSUP Dr.Kariadi adalah sebagai berikut:
1. Waktu Pelayanan : Senin - Jumat, Pkl. 07.00 - 15.30 WIB
2. Permohonan Pengisian Form Asuransi dapat dilakukan dengan membawa :
- Fotokopi Kartu Berobat / Kwitansi pembayaran
- Fotokopi KTP Pasien
- Fotokopi KTP dan KK apabila pemohon adalah keluarga inti pasien (satu KK dengan pasien)
- Fotokopi KTP pemohon diwakilkan (form disediakan oleh RSUP Dr. Kariadi)
- Surat kuasa dari orang tua pasien, jika pasin < 18 tahun untuk membuka informasi rekam medis
- Surat kuasa ahli waris bagi pasien meninggal dunia
- materai Rp.6000
- Untuk pasien usia < 18 Th dilengkapi fotokopi akte kelahiran /KK/ Kenal lahir
3. CP. Ariyani (024 ) 8413476 Ext. 2023
Bagian Umum (subag. Tata usaha) RSUP Dr. Kariadi