.

Tata Usaha

Informasi Pengurusan Asuransi Kesehatan di RSUP Dr.Kariadi adalah sebagai berikut:

1. Waktu Pelayanan : Senin - Jumat, Pkl. 07.00 - 15.30 WIB

2. Permohonan Pengisian Form Asuransi dapat dilakukan dengan membawa :

  • Fotokopi Kartu Berobat / Kwitansi pembayaran
  • Fotokopi KTP Pasien
  • Fotokopi KTP dan KK apabila pemohon adalah keluarga inti pasien (satu KK dengan pasien)
  • Fotokopi KTP pemohon diwakilkan (form disediakan oleh RSUP Dr. Kariadi)
  • Surat kuasa dari orang tua pasien, jika pasin < 18 tahun untuk membuka informasi rekam medis
  • Surat kuasa ahli waris bagi pasien meninggal dunia
  • materai Rp.6000
  • Untuk pasien usia < 18 Th dilengkapi fotokopi akte kelahiran /KK/ Kenal lahir

3. CP. Ariyani (024 ) 8413476 Ext. 2023 

Bagian Umum (subag. Tata usaha) RSUP Dr. Kariadi 

 

Last Update : 08-Apr-21 By: hukmas